Pentingnya Laporan Keuangan Bagi UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran strategis dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99% dari total jumlah unit usaha di Indonesia dan menyumbang 60,5% PDB Indonesia serta mampu menyerap 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional (Kemenko, 2022). Salah satu yang menjadi masalah umum bagi UMKM adalah ketidakmampuan Menyusun laporan keuangan dimana sebagian telah melakukan pencatatan berbasis kas (uang masuk dan uang keluar), sebagian lainnya belum melakukan pencatatan sama sekali. Selain itu pada banyak UMKM melakukan pencatatan yang acak artinya tidak runtun dan tidak terdokumentasi dengan baik. Menurut penelitian Hasyim (2013), 77,5% Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak memiliki laporan keuangan. Sementara, 22,5% UMKM lainnya memiliki laporan keuangan.
Banyak UMKM yang menganggap pembukuan keuangan sebagai suatu kegiatan usaha tidak terlalu penting, pelaku usaha hanya berfokus kepada marketing pengembangan produk dan penjualan. Keengganan pelaku usaha melakukan pembukuan karena sebagian besar tidak memiliki latar belakang bidang akuntansi sehingga kesulitan memahami proses akuntansi dan juga kompleksitas penyusunan laporan keuangan sehingga pelaku UMKM enggan melakukan pencatatan untuk pembukuan laporan keuangan karena merasa hal tersebut sangat menyulitkan. Apabila mempekerjakan pegawai khusus untuk menyusun laporan keuangan juga dirasa cukup memberatkan karena tidak adanya alokasi dana untuk itu, khususnya bagi UMKM yang baru memulai usaha.
Membuat dan memiliki laporan keuangan pada sektor UMKM sangatlah penting. Karena dengan laporan keuangan yang baik dan sesuai standar, pengusaha kecil menengah dapat mengontrol biaya operasional bisnis, mengetahui laba rugi usaha, mengetahui hutang piutang dan memperhitungkan pajak, berikut ini adalah beberapa manfaat laporan keuangan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diantaranya:
- Mengontrol biaya operasional
- Mengetahui laba rugi usaha
- Mengetahui hutang piutang
- Memperhitungkan pajak
- Mengelola arus kas
- Mengalokasikan modal
- Meminimalisir risiko kehilangan produk, aset, uang, dan kecurangan
- Mengetahui perkembangan bisnis
- Mengontrol aset
- Mendapatkan pinjaman dari bank
Diawal kepemimpinan Pemerintahan RI yang baru periode 2024-2029 terjadi perubahan dalam susunan Kementerian dan Lembaga. Pada Kabinet Merah Putih dilakukan pemisahan kementerian koperasi dan usaha kecil menengah menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pemisahan Kementerian ini diharapakan dapat membawa dampak signifikan bagi UMKM dimana program-program yang disusun nantinya lebih fokus dan terarah bagi pemberdayaan UMKM salah satunya pengadaan program pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan Dengan bekerjasama dengan institusi atau Lembaga terkait. Dengan harapan nantinya meningkatkan jumlah UMKM yang mampu Menyusun laporan keuangan dengan baik sehingga dapat Mengukur Kinerja Keuangan Melalui laporan keuangan secara mandiri dan dapat menilai seberapa baik bisnis/usaha berkinerja secara finansial.dan secara tidak langsung dapat membantu mendekatkan UMKM ke perbankan dalam hal akses pembiayaan.
